Definisi Umrah
Dalam tinjauan bahasa umrah diambil dari kata i’timar yang berarti ziarah (berkunjung). Ada yang mengartikan umrah adalah menuju tempat yang makmur, karena ibadah umrah dilakukan sepanjang umur.[4] Sedangkan arti umrah menurut istilah adalah mengunjungi Baitullah (Kabah), untuk melakukan thawaf, sa’i antara shafa dan marwah, dan mencukur atau menggunting rambut demi mengharap ridha Allah SWT.[5]
Adapun aturan, syarat, rukun, wajib, sunnah dan larangan-larangan umrah persis sama dengan haji, kecuali pada rukun dan wajib umrah ada beberapa sedikit perbedaan, sehingga umrah disebut dengan al-hajj al-ashghar (haji kecil).
Waktu Umrah
Mayoritas ulama berpendapat, waktu umrah adalah seluruh hari yang ada sepanjang tahun, sehingga bisa dikerjakan kapan saja.[2] Namun, Abu Hanifah memakruhkan pelaksanaanya pada lima hari; hari Arafah, hari raya Idul Adha, dan tiga hari tasyrik. Waktu terbaiknya adalah pada bulan Ramadhan.[3]
Tata Cara Bepergian Untuk Umrah
Bagi orang yang mempunyai kemampuan atau keinginan untuk melaksanakan ibadah umrah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Bermaksud untuk mencari ridha Allah, mendekatkan diri kepada Allah, menghindari kepentingan dunia, berbangga-bangga, mencari status sosial, riya (pamer) dan sum’ah (kemasyhuran/kenamaan).
- Menulis wasiyat tentang hak dan kewajiban seperti hutang-piutang, seakan-akan salam perpisahan yang tidak akan kembali lagi, karena ajal di tangan Tuhan.
- Minta maaf kepada sesamanya atas segala bentuk kesalahan dan kedhaliman yang perna dilakukan, bertaubat dari berbagai dosa dan maksiat, serta menyesali terhadap segala kesalahan dan berniat untuk tidak melakukan kembali.
- Untuk biaya dan bekal melaksanakan ibadah memilih harta yang baik dan halal, karena Allah adalah baik dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.
- Menjahui perbuatan maksiat, jangan menyakiti orang lain walaupun dengan kata-kata, jangan berbicara kotor, jangan adu domba, jangan berbohong, dan jangan bersesak-desakan karena dapat menyakiti orang lain.
- Hendaknya memahami hukum-hukum umrah, dan tata cara pelaksanaan ibadah umrah.
- Menjaga seluruh kewajiban, terutama shalat lima waktu berjama’ah pada waktunya, banyak membaca al-Qur’an, berdzikir, berdo’a, berbuat baik kepada sesamanya baik dengan perkataan atau dengan perbuatan, menolong orang yang membutuhkan, bersikap lemah lembut, bersedekah kepada fakir-miskin, dan menyuruh kepada kebaikan dan melarang kemungkaran.
- Mencari kawan yang baik.
- Hendaknya berakhlaq mulia; ikhlas, sabar, wara’, pemaaf, adil, amanah, bijaksana, tawadu’, dan dermawan.[1]
[1] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamy wa ‘Adillatuhu, Juz 3, h.. 127.
[2] Tholal bin Ahmad al-‘Aqil, Petunjuk Bagi Jama’ah Haji dan Umrah, (Jiddah: 1435), 8-9.
[3] Ibid., 128.
[4] Ibid., 79.
[5] Ibid., 398.