Thawaf Umrah

thawaf-umrah
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pengertian Thawaf 

Thawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.

Syarat Sah Thawaf

  1. Suci dari hadas dan Najis.
  2. Menutup aurat.
  3. Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah.
  4. Memulai dari Hajar Aswad.
  5. Ka’bah berada di sebelah kiri.
  6. Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail).
  7. Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
  8. Niat tersendiri, jika thawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.

Sunnah-Sunnah Tawaf

  1. Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atasnya pada setiap keliling thawaf. Namun semua sunnah ini tidak dianjurkan bagi perempuan kecuali jika tempat thawaf lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup semua itu dilakukan dengan isyarah melalui tangan kanan (istilam).
  2. Membaca doa ma’tsur pada saat memulai thawaf setelah istilam sambil mengangkat tangan.
  3. Melakukan ramal (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak membuat lompatan pada putaran pertama sampai ketiga, dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya.
  4. Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri,sehingga bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup.
  5. Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh sesak dan membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh dari Ka’bah.
  6. Berjalan kaki bagi yang mampu; bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau skuter matik.
  7. Mengusap rukun Yamani pada setiap keliling thawaf, jika tidak memungkinkan, dilakukan dengan istilam.
  8. Berniat pada thawaf yang terkurung oleh Nusuk, seperti thawaf umroh.

Macam-Macam Thawaf

Thawaf ada lima macam yaitu thawaf rukun, thawaf qudum, thawaf sunat, dan thawaf wada’ dan thawaf nadzar.

1. Thawaf Rukun

Thawaf rukun ada dua,yaitu thawaf rukun haji yang disebut thawaf ifadhah atau thawaf ziyarah, dan thawaf rukun umrah.

2. Thawaf Qudum

Thawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum thawaf qudum adalah sunat, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah. Bagi jemaah haji yg melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam thawaf umrah.

3. Thawaf Sunnat

Thawaf sunnat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i.

4. Thawaf Wada’

Thawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum thawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Jemaah yang meninggalkan thawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak thawaf wada’.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ: أَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ قَدْ خَفَّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ.

 Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum thawaf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib.[1] Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.

Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan lbnu Mundzir, hukum thawaf wada’ adalah sunnah. Seseorang yang tidak mengerjakan thawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam.[2] Menurut Imam Malik, orang sakit atau uzur dapat mengikuti pendapat ini.[3]

5. Thawaf Nazar

Thawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.

Thawaf Bagi Jemaah Udzur

Jemaah udzur atau sakit dapat melakukan thawaf dengan kursi roda di lantai satu, lantai dua, atau lantai tiga. Kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jemaah atau menyewanya berikut biaya jasa pendorong. Jemaah uzur atau sakit juga dapat melakukan tawaf dan sa’i dengan menggunakan ‘arabah kahrubaaiyyah (skuter matik) roda empat bertenaga baterai. Penggunaan fasilitas ini dilakukan dengan cara menyewa dan disediakan. Fasilitas ini disediakan secara khusus di lantai tiga mezzanine.

Tidak ada perbedaan di kalangan para ahli fiqih tentang diperbolehkannya jemaah udzur, lansia atau sakit, melakukan thawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter. lbnu Qudamah mengatakan

لا نعلم بين أهل العلم خلافا في صحة طواف الراكب إذا كان له عذر

Aku tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ahli ilmu mengenai sahnya thowaf dengan berkendara, di kala ada udzur. [4]

Menurut Syafi’iyah, thawaf dengan berjalan kaki hukumnya sunnah.[5] Namun, bagi jemaah yang tidak dalam kondisi udzur, para ulama’ berbeda pendapat. Ada yang tidak membolehkan thawaf dengan kendaraan dengan alasan hukum yang berlaku dalam thawaf sama dengan yang berlaku dalam Shalat. Kalangan Malikiyah dan Hanifiyah membolehkannya namun harus membayar dam karena berjalan kaki saat thawaf adalah wajib. Ada pula ulama yang membolehkan thawaf menggunakan kendaraan, antara lain diungkapkan oleh Imam lbn Mundzir, dengan alasan Nabi sendiri pernah melaksanakan thawaf dengan mengendarai unta. Thawaf berkendaraan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika haji wada’. sebagaimana hadist berikut:

عن ابن عباس رضى الله عنه قال طاف النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع على بعير يستلم الركن بمحجن

“Dari lbnu Abbas Ra berkata: Rasulullah SAW thawaf pada waktu haji wada’ dengan mengendarai unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat.” [6] (HR. Al­ Bukhari dari lbnu Abbas ra.)

[1] Muhammad Ahmad, Fiqh al-Haj wa al-‘Umrah wa al­ Ziyarah, hlm.112

[2] Muhammad Ahmad, Fiqh al-Haj wa al-‘Umrah wa al­ Ziyarah,hlm. 113

[3] Noruddin Etar, al-Haj wa al-Umrah, hlm. 123-126

[4] lbnu Qudamah, AI-Mughni, juz 5 hal. 249

[5] Thawaf berjalan kaki lebih utama dibanding dengan thawaf berkendara. An Nawawi, AI-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 8, hlm.36.Sa’id Basyanfar, al-Mughni fi Fiqhal-Hajj wa al’Umrah, hlm.211

[6] Al-Bukhari, nomor hadits 1607; Muslim, nomor hadits 1272.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

tahallul-umrah
Ukhasah

Tahallul Umrah

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram dengan cara bercukur atau memotong rambut.

Baca Selengkapnya »
bacaan-talbiyah
Ukhasah

Bacaan Talbiyah

Hukum membaca talbiyah Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum membaca talbiyah, antara lain sebagai berikut: Fardu Menurut Abu Hanifah, Imam al-Tsaury,

Baca Selengkapnya »
masjid-aisha
Ukhasah

Miqat Umrah

Miqat secara bahasa adalah batas, sedangkan secara istilah adalah tempat atau waktu memulai ibadah. Miqat ada dua: Miqat Zamani Miqat

Baca Selengkapnya »