Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram dengan cara bercukur atau memotong rambut. Bercukur (tahallul) dalam ibadah umrah dilakukan setelah jemaah umrah melaksanakan thawaf dan sa’i.
Adapun tata cara menggunting (memotong) rambut sebagai berikut:
- Jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur gundul. Rasulullah mendoakan rahmat dan ampunan tiga kali bagi yang mencukur gundul dan sekali bagi yang memendekkannya.[1] Jika mencukur gundul, jemaah bisa memulainya dari separuh kepala bagian kanan kemudian separuh bagian kiri.
- Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari.
- Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai rambut. Bagi Jemaah yang tidak memiliki rambut kepala, disunatkan untuk menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain, misalnya kumis atau rambut yang lain.
[1] Al-Bukhari nomor hadits 1727-1728