Tahallul Umrah

tahallul-umrah
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram dengan cara bercukur atau memotong rambut. Bercukur (tahallul) dalam ibadah umrah dilakukan setelah jemaah umrah melaksanakan thawaf dan sa’i.

Adapun tata cara menggunting (memotong) rambut sebagai berikut:

  1. Jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur gundul. Rasulullah mendoakan rahmat dan ampunan tiga kali bagi yang mencukur gundul dan sekali bagi yang memendekkannya.[1] Jika mencukur gundul, jemaah bisa memulainya dari separuh kepala bagian kanan kemudian separuh bagian kiri.
  2. Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari.
  3. Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai rambut. Bagi Jemaah yang tidak memiliki rambut kepala, disunatkan untuk menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain, misalnya kumis atau rambut yang lain.

[1] Al-Bukhari nomor hadits 1727-1728

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Ukhasah

Hukum Umrah

Para ulama sepakat menyatakan bahwa ibadah umrah sama halnya dengan ibadah haji adalah suatu ibadah yang disyariatkan. Abu Hurairah menuturkan,

Baca Selengkapnya »
Niat Ihram Umrah
Ukhasah

Niat Ihram Umrah

Kata Ihram berasal dari kata احرم – يحرم – احراما yang berarti mengharamkan. Dalam kontek haji dan umrah, ihram berarti

Baca Selengkapnya »
dam-umrah
Ukhasah

Dam Umrah (Denda)

Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak berupa kambing, unta, atau

Baca Selengkapnya »