Hukum membaca talbiyah Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum membaca talbiyah, antara lain sebagai berikut: Fardu Menurut Abu Hanifah, Imam al-Tsaury, dan Imam al- Dhahiri, bacaan talbiyah termasuk rukun ihram, ihram tidak sah tanpa bacaan talbiyah, seperti takbir dalam shalat. Wajib