Para ulama sepakat menyatakan bahwa ibadah umrah sama halnya dengan ibadah haji adalah suatu ibadah yang disyariatkan. Abu Hurairah menuturkan, “Rasulullah SAW. bersabda: “Umrah yang satu dengan umrah yang lain adalah penghapus dosa yang ada di antara keduanya, dan pahala
Definisi Umrah Dalam tinjauan bahasa umrah diambil dari kata i’timar yang berarti ziarah (berkunjung). Ada yang mengartikan umrah adalah menuju tempat yang makmur, karena ibadah umrah dilakukan sepanjang umur.[4] Sedangkan arti umrah menurut istilah adalah mengunjungi Baitullah (Kabah), untuk melakukan
Hikmah disyariatkan haji dan umrah adalah untuk memakmurkan Ka’bah dengan ibadah, dan ibadah haji dilaksanakan dalam bulan-bulan haji (Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah), sedangkan ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan saja dalam setahun, tidak terikat dengan waktu.[1] Menurut Qadi Husin