Syarat Umrah
Syarat umrah adalah sama persis dengan syarat haji, yaitu sesuatu yang wajib dipenuhui bagi setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah, apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, maka gugurlah pelaksanaan haji/umrahnya. Syarat-syarat wajib umrah sebagai berikut:
Syarat wajib umrah
- Beragama Islam.
- Taklif, Baligh (dewasa) dan berakal.
- Berakal sehat.
- Merdeka.
- Istita’ah (mampu).[1]
Syarat-syarat ini bila tidak terpenuhi, maka tidak terbebani kewajiban melaksanakan umrah.
Syarat sah umrah
- Dilaksanakan sesuai ketentuan syara’.
- Melaksanakan urutan rukun ibadah secara tertib, yaitu dengan cara diurut mulai niat ihram, thawaf, sa’i dan bercukur.
- Dipenuhi syarat-syaratnya.
- Dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.
Rukun dan Wajib Umrah
Rukun Umrah
Rukun dalam ibadah umrah adalah suatu amalan jika ditinggalkan maka ibadah umrah tidak sah (batal) dan amalan itu tidak bisa diganti dengan dam.
Para ulama mengatakan bahwa rukun umrah adalah:
- Niat ihram umrah.[2]
- Thawaf (mengelilingi ka’bah sebanyak 7 x).
- Sa’i (lari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya), sebanyak 7 kali.
- Bercukur atau memotong sebagian rambut kepala (tahallul).
- Tertib (pelaksanaannya berurutan).
Wajib Umrah
Wajib dalam ibadah umrah adalah amalan yang harus dikerjakan atau larangan yang harus ditinggalkan, apabila ditinggalkan atau tidak dijauhi, maka ibadah umrahnya tetap sah, namun harus diganti atau membayar dam.
Adapun yang wajib dalam ibadah umrah adalah:
- Niat ihram umrah dari miqat.
- Menghindari muharramat (perbuatan-perbuatan yang dilarang saat melakukan ibadah umrah).
[1] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamy wa ‘Adillatuhu, Juz 3, 89-93.
[2] Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, ihram adalah niat masuk dalam nusuk (ibadah haji/umrah), maka tidak cukup melakakukan ibadah haji/umrah tanpa niat walaupun tidak mengucapkan talbiyah.