Langkah ini diambil untuk memastikan setiap jemaah mendapatkan perlindungan optimal selama menjalankan ibadah, termasuk selama transit di negara ketiga.
Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan, Kemenag telah menjalin dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), guna merumuskan formulasi standar asuransi yang tepat dan aplikatif.
Saat ini, masih banyak jemaah umrah yang belum tercakup dalam perlindungan asuransi, terutama saat berada di negara transit.
Kondisi ini pernah menimbulkan kendala, seperti yang disampaikan salah satu perwakilan HIMPUH, “Kami mendapat informasi dari Kemenag bahwa ada kasus jemaah umrah yang sakit di India, namun tidak tercover asuransi. Akibatnya, penanganan medis terhambat karena masalah biaya.”