Arab Saudi Tegaskan Batas Waktu Tinggal Jemaah Umrah, Sanksi Berat Menanti Jika Melanggar
Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan ketentuan tegas terkait masa tinggal jemaah umrah di wilayah Kerajaan. Dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh Arab News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan bahwa setiap perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab atas pelayanan jemaah umrah akan dikenai sanksi serius apabila terlambat melaporkan keberadaan jemaah yang masa tinggalnya telah melewati batas waktu yang diizinkan.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, jemaah umrah hanya diizinkan memasuki Arab Saudi paling lambat pada tanggal 13 April 2025, dan mereka wajib meninggalkan wilayah Kerajaan selambat-lambatnya pada 29 April 2025, yang bertepatan dengan 1 Dzulkaidah 1446 Hijriah. Ketentuan ini berlaku secara mutlak tanpa pengecualian, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran operasional ibadah di musim umrah.
Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah Arab Saudi tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi finansial yang sangat besar. Denda yang dikenakan bisa mencapai SR100.000, atau sekitar Rp444 juta per individu yang melanggar. Lebih lanjut, jumlah total denda akan dihitung berdasarkan jumlah jemaah yang terbukti melampaui batas waktu izin tinggal, sehingga potensi beban finansial bagi pihak penyelenggara bisa membengkak drastis.
Pihak berwenang juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara perjalanan umrah—baik biro travel di negara asal jemaah maupun mitra lokal di Arab Saudi—untuk memastikan bahwa seluruh jemaah kembali ke negara masing-masing tepat waktu. Lembaga penyelenggara diwajibkan melakukan pendataan, pelaporan, dan pengawasan terhadap keberadaan para jemaah selama mereka berada di Arab Saudi.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Arab Saudi dalam memperketat pengawasan terhadap visa umrah serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus memperbaiki sistem pelaporan dan koordinasi dengan mitra internasional agar kegiatan umrah berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, baik jemaah maupun penyelenggara diharapkan lebih waspada dan bertanggung jawab dalam mengikuti setiap aturan yang ditetapkan. Ketidakpatuhan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merugikan reputasi penyelenggara secara jangka panjang.