Saudi Terapkan Denda Besar untuk Perusahaan Umrah Jika Jemaah Overstay

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan oleh Arab News, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang terlibat dalam pelayanan jamaah umrah namun lalai melaporkan individu yang tetap tinggal di Kerajaan melebihi masa izin tinggal yang berlaku.

Sanksi tersebut berupa denda finansial yang bisa mencapai hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp444 juta), dan jumlahnya dapat berlipat tergantung dari jumlah orang yang melanggar batas waktu keberangkatan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap pergerakan jamaah dan pelaku perjalanan umrah, terutama di musim sibuk. Pada hari Senin sebelumnya, Matarat Holding Co. melaporkan bahwa lebih dari 6,8 juta penumpang dan jamaah umrah telah melintasi empat bandara utama di Arab Saudi selama periode 1 Ramadan hingga 7 Syawal.

Empat bandara tersebut meliputi Bandara Internasional King Abdulaziz (Jeddah), Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz (Madinah), Bandara Internasional Pangeran Abdulmohsen bin Abdulaziz (Yanbu), dan Bandara Internasional Taif.

Dari total pergerakan tersebut, lebih dari 4,6 juta merupakan penumpang internasional, baik yang datang maupun berangkat, sementara sekitar 2,1 juta lainnya adalah penumpang rute domestik. Data ini menunjukkan tingginya mobilitas selama periode Ramadan hingga Idulfitri, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan visa dan keimigrasian di Arab Saudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait