Riyadh, Arab Saudi – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari bagi warga asing pemegang visa kunjungan yang telah melebihi masa tinggal (overstay) di wilayah Kerajaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Saudi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan memberikan kemudahan dalam proses kepulangan.
Perpanjangan ini berlaku bagi seluruh jenis visa kunjungan, termasuk visa wisata, keluarga, maupun bisnis. Namun, para pemegang visa yang ingin memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan untuk melunasi seluruh denda dan biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
✅ Tujuan Kebijakan: Perlindungan Hukum dan Tertib Administrasi
Otoritas Saudi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
- Memudahkan proses kepulangan bagi pengunjung yang telah overstay,
- Menegakkan disiplin keimigrasian secara tegas namun manusiawi,
- Dan mendorong kesadaran hukum di kalangan pengunjung internasional.
Pemerintah mengakui bahwa dalam beberapa kasus, pelanggaran masa tinggal bisa terjadi karena alasan non-sengaja seperti kelalaian administrasi atau kendala transportasi. Karena itu, masa tenggang ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.
⚠️ Imbauan: Segera Urus Kepulangan Sebelum Waktu Habis
Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh pemegang visa yang telah habis masa berlakunya untuk segera memanfaatkan masa perpanjangan ini guna menyelesaikan kepulangan mereka secara legal. Kebijakan ini hanya bersifat sementara dan tidak menjamin adanya perpanjangan kembali di masa mendatang.
“Kami mendorong semua pihak untuk segera mengambil tindakan sebelum tenggat waktu berakhir. Ini adalah kesempatan untuk menyelesaikan urusan keimigrasian tanpa konsekuensi hukum lebih lanjut,” demikian pernyataan otoritas imigrasi Saudi.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kebijakan ini juga merupakan bagian dari reformasi pelayanan imigrasi Arab Saudi yang kini semakin terintegrasi secara digital dan transparan. Proses pembayaran denda, perpanjangan visa, serta pengurusan kepulangan dapat dilakukan melalui platform resmi yang telah disediakan.
🌍 Dampak Bagi Jamaah Umrah dan Wisatawan
Langkah ini juga penting diketahui oleh jamaah umrah dan wisatawan yang mungkin masih berada di Arab Saudi setelah masa berlaku visa habis, baik karena alasan pribadi maupun kendala teknis. Para penyelenggara perjalanan ibadah (PPIU) diimbau untuk memberikan pendampingan dan informasi yang akurat kepada jamaah agar segera mengurus dokumen dan proses kepulangan sebelum tenggat waktu berakhir.
Dengan langkah ini, Arab Saudi berharap tercipta sistem imigrasi yang lebih tertib, aman, dan mendukung stabilitas arus kunjungan dari berbagai negara di tengah meningkatnya aktivitas ibadah, pariwisata, dan perdagangan internasional.