Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari bagi Pemegang Visa Expired

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi (Jawazat) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang selama 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang sudah kedaluwarsa untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Muharram 1447 H, atau tepatnya 26 Juni 2025, dan berlaku untuk semua jenis visa kunjungan tanpa pengecualian.

Perlu diingat, masa tenggang ini hanya diberikan untuk keperluan keluar akhir (final exit) dari Arab Saudi, bukan untuk memperpanjang masa tinggal atau mengajukan izin tinggal baru. Jawazat menegaskan bahwa perpanjangan visa hanya bisa dilakukan setelah pemohon melunasi seluruh denda dan biaya administrasi yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Saudi untuk memperbaiki sistem keimigrasian dan mempermudah proses kepulangan bagi mereka yang melanggar aturan tinggal. Proses pengajuan masa tenggang 30 hari ini dapat dilakukan secara online melalui platform Absher, tepatnya lewat layanan Tawasul di bawah Kementerian Dalam Negeri. Para warga asing yang memenuhi syarat dianjurkan segera memanfaatkan kesempatan ini, karena tidak akan ada dispensasi tambahan setelah masa tenggang berakhir.

Kebijakan baru ini hadir di tengah pengawasan ketat aparat keamanan Saudi terhadap pelanggar hukum keimigrasian. Pada periode 8 hingga 14 Mei lalu, aparat berhasil menangkap hampir 15.000 orang yang terdiri dari pelanggar izin tinggal, pelanggar hukum perbatasan, dan pelanggar hukum ketenagakerjaan. Operasi penertiban ini dilakukan serentak di berbagai wilayah sebagai bagian dari kampanye nasional untuk memberantas keberadaan ilegal di Kerajaan.

Bagi warga asing yang tinggal dengan visa kunjungan, penting untuk mematuhi tenggat waktu yang diberikan agar bisa meninggalkan Arab Saudi tanpa menghadapi sanksi hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Search