Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat diselesaikan pada Juli 2025. Penyelesaian ini diharapkan bertepatan dengan penetapan kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 yang telah ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Revisi UU Haji dan Umrah, Iman, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini krusial dalam rangka mempersiapkan kelembagaan baru penyelenggara haji. Nantinya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk akan memiliki kedudukan setara dengan kementerian dan mengambil alih sejumlah kewenangan terkait pelaksanaan ibadah haji.
Legislator dari Fraksi PKB itu menegaskan bahwa penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis, mengingat BP Haji akan memikul tanggung jawab besar dalam pengelolaan jemaah haji Indonesia, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Setelah disahkan sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna, RUU ini akan menunggu Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum memasuki tahap pembahasan bersama eksekutif.