Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa rekening masyarakat yang digunakan untuk keperluan haji dan umrah tidak akan diblokir. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, guna merespons kekhawatiran publik terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant.
Menurut Ivan, PPATK hanya menindak rekening yang benar-benar tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu lama, yang kemudian dikategorikan sebagai rekening dormant. Tindakan ini bukan tanpa alasan. Dalam sepuluh tahun terakhir, PPATK mencatat telah memblokir lebih dari 140 ribu rekening dormant, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk praktik pencucian uang atau transaksi ilegal, yang kerap memanfaatkan rekening tidak aktif.
Ivan menambahkan bahwa beberapa rekening yang tidak diblokir namun tetap dalam pemantauan adalah rekening pensiunan dan rekening haji. Kedua jenis rekening ini tidak ditutup atau dibekukan, melainkan hanya dianalisis untuk memastikan tidak digunakan dalam aktivitas mencurigakan.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Ivan menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant yang telah dibekukan tetap aman dan tidak akan berkurang. Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening tersebut, prosedurnya pun sederhana. Cukup menghubungi pihak bank atau PPATK untuk melakukan aktivasi ulang.
“Rekening dan uang nasabah 100 persen aman. Proses aktivasi kembali pun tidak rumit,” ujar Ivan.
PPATK mengingatkan bahwa rekening yang dibiarkan terbengkalai dalam waktu lama rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, baik dari internal perbankan maupun eksternal. Oleh karena itu, PPATK terus menggencarkan langkah-langkah pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.