Niat Ihram Umrah

Niat Ihram Umrah
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Kata Ihram berasal dari kata احرم – يحرم – احراما yang berarti mengharamkan. Dalam kontek haji dan umrah, ihram berarti الدخول في الحرمة (masuk dalam keharaman). Sedangkan menurut istilah, ihram نية الدخول في الحج او العمرة artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. Dengan mengucapkan niat ihram haji atau umrah, seseorang berarti telah mulai melaksanakan haji atau umrah.

Sunnah Umrah

Sebelum melaksanakan niat ihram umrah, ada beberapa hal yang disunnatkan untuk dikerjakan:[1]

  1. Memotong kuku, kumis, membersihkan bulu ketiak, bulu kemaluan dan bulu lainnya.
  2. Mandi ihram, dan tidak mengapa tidak melakukan mandi bagi orang yang nifas dan haid.
  3. Berharum-haruman
  4. Menyisir rambut
  5. Shalat sunnah ihram dua rakaat. Setelah selesai dari shalat lalu berniat umrah.

Pakaian Ihram

Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kaindisarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat. Saat ia tawaf, disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba; yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.

Contoh Berpakaian lhram Laki-Laki Selain Waktu Thawaf

Contoh Berpakaian lhram laki-Laki pada Waktu Thawaf

Jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari (kaffain), baik telapak tangan maupun punggung tangan.

Contoh Berpakaian lhram Perempuan

Niat Ihram Umrah

Niat ihram umrah adalah pekerjaan pertama dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah. Niat ihram umrah ini tidak boleh ditinggalkan, karena ini merupakan rukun umrah yang pertama, kalau ditinggalkan ibadah umrahnya tidak sah. Waktu niat ihram umrah adalah kapan saja sepanjang tahun, dan waktu niat ihram haji yaitu bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari di awal bulan Dzul Hijjah.[2] Niat Ihram adalah berniat sengaja untuk memulai umrah.

Sedangkan lafadz niat ihram umrah adalah:

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّهِ تَعَالٰى

Artinya: saya berniat melaksanakan ibadah umrah dan berihram karena Allah Ta’ala.

لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عُمْرَةً

Artinya: Saya memenuhi panggilanMu ya Allah dengan berumrah

Ihram Isytirath

lhram isytirath adalah ihram yang disertai dengan persyaratan. Hal ini dilakukan bila seseorang khawatir dia bakal terhalang oleh suatu masyaqqah (kesulitan) seperti sakit atau halangan lain saat melaksanakan ibadah haji atau umrah. Karena itu, seyogyanya seorang jemaah haji risti, lansia dan sakit melakukan ihram isytirath.[3] Terlebih bagi jamaah sakit yang akan dievakuasi masuk ke Mekkah dan jemaah haji peserta safari wukuf saat ia berniat ihram sebelum menuju Arafah. Niat isytirath dilakukan dengan menambah kalimat isytirath setelah ia melafalkan niat ihram, sebagai berikut:

فَإِنْ حَبَسَنِيْ حَابِسٌ اَللّٰهُمَّ فَمَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسَنِيْ.

“Jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah,maka aku akan bertahallul di tempat aku terhalang itu.”

[1] Tholal bin Ahmad al-‘Aqil, Petunjuk Bagi Jama’ah Haji dan Umrah, (Jiddah: 1435), 11.

[2] Tholal bin Ahmad al-‘Aqil, Petunjuk Bagi Jama’ah Haji dan Umrah,10.

[3] Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Hal 77-78.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

bacaan-talbiyah
Ukhasah

Bacaan Talbiyah

Hukum membaca talbiyah Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum membaca talbiyah, antara lain sebagai berikut: Fardu Menurut Abu Hanifah, Imam al-Tsaury,

Baca Selengkapnya »
tahallul-umrah
Ukhasah

Tahallul Umrah

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram dengan cara bercukur atau memotong rambut.

Baca Selengkapnya »