Arab Saudi Punya 19 Larangan di Tempat Umum, Pendatang Wajib Tahu
Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan ketat terkait etika di ruang publik. Bukan sekadar imbauan, larangan ini diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Menteri No. 444 Tahun 1440 H/2019 M tentang Etika Publik (الذوق العام).
Aturan ini berlaku di semua ruang publik, seperti jalan umum, pusat perbelanjaan, restoran, taman, sekolah, hingga transportasi. Pelanggar dapat dikenai denda mulai dari 100 hingga 2.000 riyal (sekitar Rp400 ribu – Rp8 juta).
Dilarang Motret Orang Sembarangan hingga Pakai Baju Tidur di Jalan
Per 31 Agustus 2024, ada 19 larangan utama yang harus dipatuhi di ruang publik. Beberapa di antaranya:
- Memotret orang tanpa izin
- Bertingkah seksual di tempat umum
- Memutar musik saat azan atau iqamah
- Meludah atau buang sampah sembarangan
- Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas tanpa hak
- Memakai baju tidur, pakaian dalam, atau busana tak pantas di ruang publik
- Mengenakan pakaian dengan unsur rasis, pornografi, atau promosi narkoba
- Menggambar/menulis di kendaraan umum tanpa izin
- Membakar fasilitas umum
- Menyerobot antrean
Contoh nyata, seorang warga di Qassim pernah didenda 100 riyal karena memakai baju tidur di jalan umum. Pelanggaran serupa juga menimpa warga lokal maupun asing, pria maupun wanita.
Tujuan: Menjaga Moral dan Identitas Nasional
Menurut pemerintah, aturan ini dibuat untuk menjaga moral publik, memperkuat nilai-nilai sosial, serta mencerminkan identitas masyarakat Arab Saudi. Profesor Sosiologi Dr. Abdul Aziz Al-Zeer menilai aturan ini sebagai upaya mendorong kesadaran moral, bukan sekadar memberi hukuman.
Meski demikian, sejumlah kritik muncul, terutama dari warga Saudi yang meminta agar aturan ditegakkan secara adil, tanpa tebang pilih antara warga lokal dan pendatang.
Hormati Aturan, Hormati Tuan Rumah
Bagi pendatang dan wisatawan, penting untuk memahami bahwa Arab Saudi punya norma dan batasan tersendiri di ruang publik. “Kita hanya tamu di negeri orang,” tulis warganet Saudi di media sosial. Melanggar aturan bukan hanya berisiko kena denda, tapi juga bisa berdampak hukum lebih serius.





