Mau Umrah? Perhatikan Aturan Publik di Saudi Biar Gak Kena Denda

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Hati-hati di Arab Saudi, 19 Larangan Ini Bisa Kena Denda hingga 2.000 Riyal

Pendatang dan wisatawan di Arab Saudi diingatkan untuk menjaga perilaku di ruang publik. Larangan seperti memotret orang tanpa izin, meludah sembarangan, hingga mengenakan pakaian tidak pantas bukan sekadar imbauan, tapi tertuang resmi dalam aturan hukum.

Hal ini diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Menteri No. 444 Tahun 1440 H/2019 M tentang Etika di Ruang Publik (الذوق العام). Aturan tersebut berlaku di semua ruang publik—dari mal, restoran, sekolah, hingga transportasi umum.

Denda dan Penindakan Nyata

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai denda mulai 100 hingga 2.000 riyal. Sudah ada kasus, misalnya di Qassim, seorang pria didenda karena memakai baju tidur di jalan umum. Laki-laki maupun perempuan, warga lokal maupun asing, tak luput dari penindakan.

Meski menuai protes, terutama dari kalangan perempuan yang meminta penerapan adil bagi semua pihak, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga moral masyarakat, identitas nasional, dan nilai sosial.

Bukan Sekadar Hukuman

Menurut sosiolog Dr. Abdul Aziz Al-Zeer, regulasi ini adalah bagian dari ajakan moral. “Perilaku baik adalah fondasi kemajuan masyarakat. Aturan ini mengarahkan kita pada akhlak yang baik sesuai Al-Qur’an dan Sunnah,” ujarnya.

19 Larangan di Ruang Publik Arab Saudi

Per 31 Agustus 2024, berikut 19 larangan yang wajib dihindari di ruang publik:

  1. Memotret orang tanpa izin
  2. Tindakan seksual di tempat umum
  3. Memutar musik saat azan atau iqamah
  4. Volume musik tinggi di permukiman (jika ada pengaduan)
  5. Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan
  6. Meludah sembarangan
  7. Buang sampah tidak pada tempatnya
  8. Duduk di kursi lansia/disabilitas tanpa hak
  9. Memasuki area publik yang dilarang
  10. Mengenakan pakaian tidak pantas
  11. Memakai baju tidur atau pakaian dalam di tempat umum
  12. Pakaian bertuliskan frasa cabul atau rasis
  13. Pakaian dengan gambar/frasa berbau kebencian, narkoba, atau pornografi
  14. Coret-coret fasilitas umum tanpa izin
  15. Stiker/gambar di kendaraan umum yang bersifat negatif
  16. Sebar poster/iklan tanpa izin
  17. Membakar fasilitas umum
  18. Mengintimidasi orang lain
  19. Menyerobot antrean

Hormati Aturan, Hindari Masalah

Pesannya jelas: siapa pun yang tinggal atau berkunjung ke Arab Saudi wajib mematuhi norma lokal. Setiap pelanggaran bisa berdampak hukum. Ingat, kita adalah tamu di negeri orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait