Kemenkes RI: Vaksin meningitis dan polio wajib sebagai syarat umrah pasca musim haji 1446 H

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Kemenkes Wajibkan Vaksin Meningitis dan Polio untuk Jemaah Umrah Usai Musim Haji 1446 H

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menetapkan kewajiban vaksinasi meningitis dan polio bagi seluruh jemaah umrah yang akan berangkat setelah musim haji 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (25/4/2025) tersebut, Kemenkes menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan kesehatan internasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, khususnya untuk pelaku perjalanan umrah dan ziarah selama tahun 1446 H atau 2025 M.

Pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan secara mandiri di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kekarantinaan Kesehatan maupun di fasilitas kesehatan yang memiliki layanan vaksinasi internasional resmi.

Kemenkes juga mengimbau agar penggunaan vaksin diprioritaskan berdasarkan masa kedaluwarsanya. Hal ini untuk memastikan efektivitas vaksin tetap optimal saat digunakan oleh calon jemaah.

Dalam edaran yang sama, Kemenkes turut meminta seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UPT Kekarantinaan Kesehatan, serta fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi internasional untuk menjalankan kebijakan ini secara konsisten.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para jemaah umrah dapat menjalankan ibadahnya ke Tanah Suci dalam kondisi sehat dan aman, serta turut mendukung pengendalian penyakit menular lintas negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait