
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap jemaah mendapatkan perlindungan optimal selama menjalankan ibadah, termasuk selama transit di negara ketiga. Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan, Kemenag telah menjalin dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH),