Hati-hati di Arab Saudi, 19 Larangan Ini Bisa Kena Denda hingga 2.000 Riyal Pendatang dan wisatawan di Arab Saudi diingatkan untuk menjaga perilaku di ruang publik. Larangan seperti memotret orang tanpa izin, meludah sembarangan, hingga mengenakan pakaian tidak pantas bukan
Arab Saudi memperketat aturan kesopanan publik. Salah satu larangan baru yang menonjol adalah pemutaran musik saat waktu salat, yang kini dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal jika diulangi. Dilansir dari The Islamic Information, aturan
Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi resmi meluncurkan Layanan Mobilitas Terpadu guna mendukung kemudahan akses dan pergerakan jemaah serta peziarah. Melalui sistem reservasi transportasi digital yang sederhana dan terstruktur, inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi layanan di dua
Maskapai nasional Arab Saudi, Saudia Airlines, mengumumkan promo diskon 50% untuk tiket kelas Ekonomi dan Bisnis di seluruh rute internasional. Promo ini berlaku untuk perjalanan umrah, mencakup rute utama dari Amerika Utara, Eropa, Asia, hingga Afrika. Diskon dapat digunakan untuk
Wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kembali mencuat dan semakin menguat setelah masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usulan tersebut berangkat dari hasil evaluasi pelaksanaan
Dalam upaya mempermudah jemaah umrah yang perlu membawa obat-obatan terkendali seperti narkotika dan psikotropika, Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) resmi memperkenalkan sistem digital bernama Controlled Drug System (CDS). Sistem ini dapat diakses melalui situs
Badan Kesehatan Mekkah, bekerja sama dengan King Abdullah Medical City, resmi membuka Klinik Memori di Rumah Sakit Raja Abdulaziz. Klinik ini menawarkan layanan modern untuk pasien dengan gangguan memori, termasuk demensia tahap awal dan mild cognitive impairment (gangguan kognitif ringan).