Hilang Kartu Nusuk Saat Haji? Ini Imbauan Resmi dari Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi mengingatkan seluruh jemaah haji agar segera mengambil langkah cepat jika kehilangan kartu identitas haji atau Nusuk Card—dokumen resmi yang menjadi bukti keikutsertaan jemaah dalam ibadah haji.
Melalui pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyampaikan bahwa jemaah yang kehilangan kartu wajib segera melapor kepada ketua rombongan. Selama belum mendapat pengganti, jemaah disarankan menggunakan versi digital kartu yang tersedia di aplikasi Nusuk saat bepergian.
“Langkah ini penting agar jemaah tetap dapat mengakses layanan dan bergerak dengan lancar di area suci,” tulis kementerian seperti dikutip dari Gulf News.
Selain itu, jemaah juga dapat langsung melapor ke petugas keamanan terdekat, menghubungi nomor darurat 1966, atau datang ke Pusat Layanan Tamu Allah dan cabang Pusat Nusuk yang tersebar di sekitar Masjidil Haram, Makkah.
Kartu Nusuk memuat berbagai data penting seperti identitas pribadi, lokasi akomodasi di Makkah dan Madinah, serta informasi medis. Dokumen ini juga menjadi alat validasi utama dalam pemeriksaan keamanan, yang bertujuan untuk mencegah keberadaan jemaah ilegal di kawasan suci.
Dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi dan tidak bisa digandakan, kartu fisik dicetak langsung di Arab Saudi dan dibagikan kepada jemaah internasional setibanya di Tanah Suci. Sementara itu, untuk jemaah domestik, kartu dikelola dan diserahkan oleh penyedia layanan haji lokal.
Versi digital kartu ini dapat diunduh melalui aplikasi Nusuk Hajj yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah visa haji resmi diterbitkan, jemaah bisa langsung mengakses dan menyimpan kartu digital di ponsel masing-masing.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan, membawa kartu Nusuk—baik fisik maupun digital—bersifat wajib selama pelaksanaan haji. Tanpa kartu ini, jemaah berisiko tidak diizinkan memasuki wilayah-wilayah penting seperti Makkah, Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Saudi dalam memperketat pengawasan haji serta mencegah penyalahgunaan visa non-haji, seperti visa wisata atau ziarah, untuk pelaksanaan ibadah haji.