Jemaah Umrah Dilarang Untuk Menggunakan Visa Turis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta, Indonesia – Kabar gembira dari Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan jemaah beribadah umrah dengan berbagai jenis visa, termasuk visa kunjungan, pariwisata, hingga tenaga kerja, ternyata belum sepenuhnya bisa diakses dengan mulus oleh calon jemaah asal Indonesia. Meskipun Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah merilis aturan tersebut, fakta di lapangan menunjukkan adanya kendala serius bagi pemegang visa turis yang berniat umrah, khususnya saat akan terbang ke Arab Saudi.

Banyak kasus yang ditemukan jemaah dengan visa turis mengalami kesulitan saat keberangkatan. Hal ini lantaran regulasi maskapai penerbangan dan aturan pemerintah Indonesia, bahkan Imigrasi Arab Saudi, belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan baru penggunaan visa non-umrah untuk ibadah. Akibatnya, jemaah terpaksa menghadapi hambatan yang tidak diinginkan di bandara.

Menyikapi fenomena ini, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, angkat bicara. Ia mengimbau agar para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terutama yang tergabung dalam HIMPUH, untuk memahami dengan cermat dan mematuhi prosedur serta kebijakan yang berlaku terkait jenis visa resmi yang dapat digunakan untuk Umrah.

Firman secara tegas meminta PPIU anggota HIMPUH sebaiknya menggunakan visa umrah untuk keberangkatan grup jemaah asal Indonesia dan tidak menggunakan visa turis. Menurutnya, penggunaan visa umrah jauh lebih sesuai dan dikenal secara regulasi oleh semua maskapai penerbangan, aturan pemerintah Indonesia, hingga aturan Imigrasi Arab Saudi. “Hal ini akan menghindarkan PPIU dan grup jemaah umrah dari masalah-masalah yang tidak diinginkan,” tegas Firman.

Peringatan ini menjadi sangat penting mengingat antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah umrah. HIMPUH berharap dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seluruh proses perjalanan umrah jemaah Indonesia dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Search