Jemaah, jangan tertipu calo yang berkedok umrah mandiri!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam di Indonesia kini memiliki pilihan baru untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kebijakan ini sejatinya dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi jemaah yang ingin mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.

Namun, penerapan kebijakan tersebut di lapangan tidak selalu berjalan sesuai harapan. Banyak terjadi kesalahpahaman, bahkan muncul pihak-pihak tertentu—terutama di media sosial—yang memanfaatkan istilah umrah mandiri untuk mengajak masyarakat bergabung, menawarkan paket perjalanan, atau mengatur keberangkatan secara berkelompok.

Berbagai modus ini sering dikemas dengan kalimat yang tampak meyakinkan, seperti “kami hanya bantu pengurusan dokumen”, “umrah bersama tapi tetap mandiri”, atau “lebih hemat tanpa biro”.

Padahal, ketika ada kegiatan yang melibatkan penghimpunan, penawaran, atau pengelolaan keberangkatan jemaah, tindakan tersebut sudah tergolong sebagai penyelenggaraan umrah tanpa izin resmi PPIU, yang jelas melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pelaksanaan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.

Adapun bagi jemaah yang memilih jalur umrah mandiri, sebagaimana diatur pada Pasal 86 ayat (1) huruf b, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi kepemilikan paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa umrah, serta bukti pembelian layanan resmi dari penyedia layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Search