Hukum Umrah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Para ulama sepakat menyatakan bahwa ibadah umrah sama halnya dengan ibadah haji adalah suatu ibadah yang disyariatkan. Abu Hurairah menuturkan, “Rasulullah SAW. bersabda: “Umrah yang satu dengan umrah yang lain adalah penghapus dosa yang ada di antara keduanya, dan pahala haji mabrur adalah surga”.[1]

Wahbah al-Zuhaily dan Said bin Abd. Qadir Basyanfir mengklasifikasi hukum ibadah umrah sebagai berikut:

  1. Fardu

Ulama’ sepakat bahwa hukum umrah adalah fardu ‘ain[2] bagi setiap orang Islam seumur hidup sekali sebagaimana kewajiban melaksanakan haji, bilamana sudah mem- punyai kemampuan. Adapun dasarnya sebagai berikut:

وَأَتِمُّوْا الحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ (البقرة (٢) ١٩٦)

Dan sempurnakanlah (pelaksanaan) ibadah haji dan umrah karena Allah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ  جِهَادٌ؟ قَالَ: نَعَمْ جِهَادُ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ جِهَادُهُنَّ.

Diriwayatkan dari Siti ‘Aisyah r.a., ia berkata: wahai Rasulullah! Apakah wanita wajib berjihad? Rasulullah SAW menjawab: iya, dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah (HR. Ibnu Majah).

وأخبرنا أبو عبد الله الحافظ، نا أبو العباس محمد بن يعقوب، نا محمد بن إسحاق، نا أبو النضر، نا شعبة، عن النعمان بن سالم، قال:سمعت عمرو بن أوس يحدث عن أبي رزين العقيلي قال: سألت النبي صلى الله عليه وسلم فقلت: إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ قَالَ: حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ.

Diriwayatkan dari Abi Razin al-‘Uqaily, ia berkata: Saya bertanya kepada Nabi SAW, lalu saya katakan: Sungguh ayahku telah tua renta, tidak mampu melaksanakan haji dan umrah, dan tidak bisa bepergian. Beliau menjawab: lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu. (HR. Ahmad dan al-Nasa’i).

إِنَّ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَرِيضَتَانِ لَا يَضُرُّكَ بِأَيِّهِمَا بَدَأْتَ. ك عن زيد بن ثابت وصحح وقفه.

Sesungguhnya haji dan umrah adalah wajib, tidak persoalan akan dimulai dari mana saja.

Kewajiban melaksanakan ibadah haji atau umrah bisa lebih satu kali disebabkan oleh nadzar, karena nadzar salah satu yang menjadi sebab lahirnya hukum wajib.

  1. Fardu Kifayah

Ibadah haji dan umrah menjadi fardu kifayah pada tataran ihya’ al-Ka’bah pada setiap tahun. Pada takaran hukum fardu kifayah ini menjadi gugur apabila pelaksanaan ibadah di Ka’bah menjadi makmur.

  1. Sunnah Tathawwu’

Hukum ibadah umrah menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah, AbuTsur, Imam Syafi’i (dalam qaul qadim), Ibnu Taimiyah, al-Shan’any, al-Syaukany adalah sunnah tathawwu’, dengan dalil-dalil sebagai berikut:

الحَجُّ مَكْتُوبٌ وَالْعُمْرَةُ تَطَوُّعٌ. ابن أبي داود عن أبي صالح ماهان مرسلا.

Diriwayatkan dari Abu Shalih Mahan r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ibadah haji hukumnya wajib, sedangkan umrah itu hukumnya sunnah (HR. Ibnu Majah).[3]

Menurut jumhur ulama’ ibadah umrah yang masuk kategori sunnah tathawwu adalah ibadah umrah yang kedua kalinya dan seterusnya. Pendapat lain mengatakan bahwa hukum sunnah tathawwu’ pada ibadah umrah untuk budak dan anak-anak.

  1. Mandub

Hukum mandub pada ibadah umrah yang dilakukan dalam lima tahun sekali.

  1. Makruh

Hukum makruh adalah bila ibadah umrah dilakukan tanpa idzin dari orang yang semestinya dimintai idzin, seperti orang tua yang membutuhkan pelayanan anaknya, bila seorang anak melaksanakan ibadah umrah tanpa seidin orang tuanya maka hukumnya makruh. Menurut ulama’ Hanafiyah dalam macam ini termasuk makruh tahrim.

  1. Haram

Ibadah haji atau umrah menjadi haram apabila ongkos dan bekalnya berasal dari harta yang haram.[4]

Sebagian ulama seperti Ibnu Abbas, ‘Atha’, dan Thaus memilah-milah antara penduduk Makkah dan selain penduduk Makkah. Mereka berpendapat bahwa umrah tidak diwajibkan atas penduduk Makkah karena penduduk Makkah sudah melakukan thawaf.[5] Adapun bagi yang berpendapat bahwa hukum umrah adalah wajib, akan tetapi kewajibannya tidak sebesar haji, karena kewajiban haji ialah kewajiban yang ditekankan, karena haji merupakan salah satu di antara rukun Islam, berbeda dengan umrah.

[1] Sulaiman Al-Faifi. Mukhtashar Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. (Solo: Aqwam, 2010). 397.

[2] Fardu ‘ain adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang Islam.

[3] ‘Ala’ al-Din ‘Ali al-Muttaqy bin Hisam al-Din al-Hindy al-Burhan Faury, Kanzu al-Ummal fi Sunan al-‘Aqwal wa al-Af’al, (Juz 5), sh. 22 (al- Maktabah al-Syamilah).

[4] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamy wa ‘Adillatuhu, Juz 3, 85-86. Lihat Said bin Abd. Qadir Basyanfar, al-Mughni fi Fiqh al-Hajj wa al-Umrah, 12-13. Dan lihat juga Bujairimy ‘ala al-Khatib, Juz 2, 345.

[5] Ibid., 14.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

dam-umrah
Ukhasah

Dam Umrah (Denda)

Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak berupa kambing, unta, atau

Baca Selengkapnya »
thawaf-umrah
Ukhasah

Thawaf Umrah

Pengertian Thawaf  Thawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah

Baca Selengkapnya »
tahallul-umrah
Ukhasah

Tahallul Umrah

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram dengan cara bercukur atau memotong rambut.

Baca Selengkapnya »