Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak berupa kambing, unta, atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi kesempurnaan manasik haji atau umrah.
Dam ada dua macam:
- Dam Nusuk adalah denda bagi orang yang melakukan haji tamattu’ atau haji qiran, karena tidak dapat melakukan haji ifrad dan juga bagi orang yang berniat umroh dan berihram tidak di tempat miqot.
- Dam Isa’ah adalah denda bagi orang yang melakukan larangan-larangan ihram.
- Denda nusuk menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat-syarat qurban dan diberikan kepada fakir-miskin setempat.
- Denda karena melaggar larangan ihram:
- Memotong atau mencabut tanaman.
- Memotong atau mencukur rambut atau bulu.[1]
- Memotong kuku.
- Memakai pakaian berjahit.
- Berminyak rambut.
- Memakai harum-haruman.
- Berkata kotor (rafas), menyakiti orang lain (fusuq), atau bertengkar (jidal).
- Khusus pria; memakai pakaian bersambung/berjahit (baju, celana, pakaian dalam), sepatu yang menutupi tumit, memakai penutup kepala yang menimpel atau melekat.
- Khusus perempuan; memakai sarung tangan atau menutupi muka.
- Jika melakukan itu larangan itu semua karena lupa, tidak sengaja atau terpaksa, tidak diwajibkan membayar dam, jika tidak harus membayar fidyah untuk enam orang fakir-miskin.
Dam atau fidyah bagi yang melakukan salah satu larangan-larangan tersebut adalah menyembelih kambing yang telah memenuhi syarat untuk dibuat qurban, bila tidak mampu berpuasa tiga hari, atau memberi makan kepada 6 orang miskin yang berada di tanah haram, masing-masing diberi ½ sha’[2] (2 mud = 1 1/2 kg).[3]
- Denda karena bersetubuh sebelum tahalul, baik di kubul atau dubur, baik laki-laki atau perempuan, haji atau umrahnya batal dan harus membanyar kaffarat, yaitu menyembelih unta, atau sapi, atau 7 ekor kambing, atau memberi makan kepada fakir-miskin di tanah haram senilai harga unta, kalau masih tidak mampu berpuasa perhari senilai 1 mud dari keseluruhan nilai unta.[4]
- Denda karena memburu atau membunuh binatang adalah menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.[5]
- Denda karena terhalang musuh sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji dan umrah: hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat terhalang itu.
[1] Menurut Hanafiyah, mencukur rambut yang harus membayar dam apabila mencukurnya sampai seperempat rambut kepala, atau seperempat rambut jenggot, apabila kurang dari seperempat cukup memberi shadaqah setengah sha’ burr (gandum), tarm (kurma), atau sya’ir (gandum). Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, mencukur yang mewajibkan membayar dam adalah 3 (tiga) helai rambut, bila kurang dari 3 rambut, setiap 1 (satu) rambut 1 (satu) mud (1,25 kg) makanan. Lihat Said bin Abd. Qadir Basyanfir, al-Mughni fi Fiqhi al-Hajj wa al-Umrah, 145-146.
[2] Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, jild 1 h. 143, 1 sha’ setara dengan 4 mud, bila ditimbang, 1 sha’ beratnya kira-kira 2.176 gram (2,2 kg), bila diukur volumenya, 1 sha’ setara dengan 275 liter.
[3] Said bin Abd. Qadir Basyanfir, al-Mughni fi Fiqhi al-Hajj wa al-Umrah, 144-145, lihat Pengurus KBIH IKSASS, Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah, Dilengkapi dengan Petunjuk Ziarah, (Situbondo: KBIH IKSASS, 2003), 15-16.
[4] Said bin Abd. Qadir Basyanfir, al-Mughni fi Fiqhi al-Hajj wa al-Umrah, 110
[5] Kementrian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Jakarta, Tuntunan Manasik haji dan Umrah, (Jakarta: 1436/2015), 240- 245.