Berihram – Larangan dan yang Dibolehkan

larangan-ihram
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Hal-hal yang dibolehkan Ketika Sedang Berihram

  1. Memakai head phone.
  2. Memakai sandal.
  3. Memakai kaca mata dan ikat pinggang.
  4. Berteduh dari terik matahari di bawah payung, atap mobil, atau membawa barang di atas kepala.
  5. Membalut luka dengan perban.
  6. Membasahi kepala dan badan.[1]

Larangan Bagi Orang yang Sedang Berihram

  1. Untuk laki-laki
  2. Memakai pakaian yang berjahit (bertangkup).
  3. Memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki.
  4. Menutup kepala, seperti dengan songkok atau topi.
  5. Untuk perempuan
  6. Memakai kaos tangan.
  7. Menutup muka (cadar).
  8. Untuk laki-laki dan perempuan
  9. Memakai harum-haruman atau wangi-wangian selama berihram.
  10. Memotong, mencukur atau menghilangkan rambut, dan bulu badan yang lain.
  11. Memotong kuku.
  12. Menikah, menikahkan, dan menjadi wali dalam pernikahan.
  13. Berburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun.
  14. Bercumbu atau bersetubuh (rafas).
  15. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuq dan jidal).[2]

 

[1] Tholal bin Ahmad al-‘Aqil, Petunjuk Bagi Jama’ah Haji dan Umrah, 16.

[2] Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Pelenggaraan Haji, Modul VI Bimibingan Manasik Haji, Umrah dan Ziarah Bagi Petugas Haji, 6-7.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

dam-umrah
Ukhasah

Dam Umrah (Denda)

Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak berupa kambing, unta, atau

Baca Selengkapnya »
thawaf-umrah
Ukhasah

Thawaf Umrah

Pengertian Thawaf  Thawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah

Baca Selengkapnya »
masjid-aisha
Ukhasah

Miqat Umrah

Miqat secara bahasa adalah batas, sedangkan secara istilah adalah tempat atau waktu memulai ibadah. Miqat ada dua: Miqat Zamani Miqat

Baca Selengkapnya »
bacaan-talbiyah
Ukhasah

Bacaan Talbiyah

Hukum membaca talbiyah Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum membaca talbiyah, antara lain sebagai berikut: Fardu Menurut Abu Hanifah, Imam al-Tsaury,

Baca Selengkapnya »