Hal-hal yang dibolehkan Ketika Sedang Berihram
- Memakai head phone.
- Memakai sandal.
- Memakai kaca mata dan ikat pinggang.
- Berteduh dari terik matahari di bawah payung, atap mobil, atau membawa barang di atas kepala.
- Membalut luka dengan perban.
- Membasahi kepala dan badan.[1]
Larangan Bagi Orang yang Sedang Berihram
- Untuk laki-laki
- Memakai pakaian yang berjahit (bertangkup).
- Memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki.
- Menutup kepala, seperti dengan songkok atau topi.
- Untuk perempuan
- Memakai kaos tangan.
- Menutup muka (cadar).
- Untuk laki-laki dan perempuan
- Memakai harum-haruman atau wangi-wangian selama berihram.
- Memotong, mencukur atau menghilangkan rambut, dan bulu badan yang lain.
- Memotong kuku.
- Menikah, menikahkan, dan menjadi wali dalam pernikahan.
- Berburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun.
- Bercumbu atau bersetubuh (rafas).
- Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuq dan jidal).[2]
[1] Tholal bin Ahmad al-‘Aqil, Petunjuk Bagi Jama’ah Haji dan Umrah, 16.
[2] Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Pelenggaraan Haji, Modul VI Bimibingan Manasik Haji, Umrah dan Ziarah Bagi Petugas Haji, 6-7.