Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Tolak Umrah Mandiri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU/PIHK) menyatakan penolakan keras terhadap rencana legalisasi umrah mandiri yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Penolakan ini disampaikan secara terbuka oleh para pelaku usaha jasa perjalanan ibadah yang tergabung dalam Tim 13 Asosiasi. Mereka menilai skema umrah mandiri berpotensi membawa sejumlah dampak negatif yang serius, baik bagi jemaah maupun industri penyelenggara umrah di dalam negeri.

Menurut juru bicara Tim 13 Asosiasi, legalisasi umrah mandiri dikhawatirkan akan melemahkan sistem perlindungan jemaah yang selama ini dijalankan oleh penyelenggara resmi. Ia menyebut, tanpa adanya pengawasan dan pendampingan yang memadai, jemaah rentan mengalami kendala dan penipuan, terutama saat berada di Tanah Suci.

“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri karena justru akan mengorbankan perlindungan terhadap jemaah. Skema ini membuka celah penipuan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global untuk menguasai pasar umrah Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi kebocoran devisa yang dapat terjadi apabila skema umrah mandiri diberlakukan. Dengan kemudahan akses layanan melalui platform digital asing, transaksi dan pembayaran akan lebih banyak dilakukan lintas negara, yang pada akhirnya dapat menggerus peran pelaku usaha lokal.

“Jika skema ini diterapkan, peran PPIU dan PIHK sebagai penyelenggara resmi bisa terpinggirkan. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal kepastian layanan dan keamanan jemaah,” tambahnya.

Para pelaku usaha juga menilai bahwa regulasi haji dan umrah seharusnya tetap menjamin keterlibatan penyelenggara resmi dalam seluruh proses perjalanan jemaah. Hal ini penting untuk memastikan standar pelayanan, kepatuhan hukum, serta perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menjalankan ibadah di luar negeri.

Dengan adanya penolakan ini, Tim 13 Asosiasi mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali pasal-pasal dalam RUU yang membuka ruang legal bagi umrah mandiri. Mereka berharap, regulasi yang disusun tetap berpihak pada perlindungan jemaah dan keberlangsungan ekosistem penyelenggara ibadah yang telah terbentuk selama ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait