Arab Saudi Terapkan Denda hingga 2.000 Riyal bagi Pelanggar Kebersihan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah Arab Saudi semakin serius menegakkan aturan kebersihan. Warga dan pengunjung kini harus berhati-hati, karena membuang sampah sembarangan, termasuk dari dalam kendaraan, bisa dikenakan denda mulai dari 200 hingga 2.000 riyal.

Dikutip dari Okaz, denda berlaku untuk pelanggaran di tempat umum, baik saat berjalan kaki maupun saat berkendara. Pelanggaran berat seperti membuang, membakar, mengubur, atau meninggalkan sampah di taman dan hutan bisa dikenai sanksi maksimal 2.000 riyal.

Pengawasan Aktif hingga ke Pedesaan

Di wilayah seperti Hail, pemantauan kendaraan pelanggar sudah diterapkan sebagai bagian dari inisiatif nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran melalui aplikasi Tawakkalna dan Balady. Pemerintah mendorong partisipasi publik dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Foto Pelanggaran Bisa Jadi Bukti Resmi

Menurut pengacara Salman Al-Ramali, foto yang jelas dan memperlihatkan pelanggaran secara langsung dapat dijadikan bukti sah untuk laporan resmi. Gambar yang memenuhi kriteria akan dimasukkan dalam sistem pemantauan kota.

Langkah ini menunjukkan komitmen Saudi dalam menegakkan tata kelola lingkungan berbasis teknologi dan keterlibatan warga. Penegakan hukum kini lebih terukur dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait