Ketua Tim 13 Asosiasi Travel Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menghadiri Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dalam forum tersebut, Firman menyampaikan empat catatan penting terhadap draft Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang tengah dibahas DPR RI.
Empat poin tersebut meliputi:
- Perubahan ketentuan kuota haji khusus dari maksimal 8% menjadi minimal 8% dari kuota nasional.
- Penghapusan nomenklatur dan pasal terkait umrah mandiri.
- Penguatan peran asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam RUU PIHU.
- Pelonggaran pembatasan jemaah haji, termasuk pengaturan haji kedua dari minimal 18 tahun menjadi 5 tahun, serta fleksibilitas upgrade layanan dari haji reguler ke haji khusus.
“Regulasi seharusnya dibuat untuk kemaslahatan umat. Revisi UU PIHU akan menentukan masa depan ekosistem ekonomi keumatan. Sejarah akan mencatat keberpihakan para pembuat kebijakan,” ujar Firman.
Tim 13 Asosiasi juga telah melakukan edukasi publik dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada berbagai pihak, termasuk fraksi-fraksi di DPR RI.





