
Uncategorized
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam di Indonesia kini memiliki pilihan baru untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini sejatinya dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi jemaah